Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2026/PA.Tmg Woni Rojiin binti Isiyo Supriyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2026/PA.Tmg
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat 172/Pdt.P/2026/PA.Tmg
Pemohon
NoNama
1Woni Rojiin binti Isiyo Supriyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak kandung Pemohon yang bernama Pradhita Kanya Putri binti Agus Gunanto (Alm) dan Mayshita Ayunda Putri binti Agus Gunanto (Alm), masih dibawah umur serta belum cukup untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengurus turun waris di kantor Notaris;
  3. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili anak kandung Pemohon yang bernama bernama Pradhita Kanya Putri binti Agus Gunanto (Alm) dan Mayshita Ayunda Putri binti Agus Gunanto (Alm) untuk melakukan perbuatan hukum  anak tersebut;
  4. Membebankan biaya-biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Agama Temanggung berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak