Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2026/PA.Tmg Andika Rivaldi bin Bambang Subianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2026/PA.Tmg
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat 249/Pdt.P/2026/PA.Tmg
Pemohon
NoNama
1Andika Rivaldi bin Bambang Subianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan adik kandung Pemohon yang bernama Rini Restiyanti binti Bambang Subianto (Alm), masih dibawah umur serta belum cukup untuk melakukan perbuatan hukum untuk pengurusan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Temanggung;
  3. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili adik kandung Pemohon yang bernama bernama Rini Restiyanti binti Bambang Subianto (Alm) untuk melakukan perbuatan hukum  anak tersebut;
  4. Membebankan biaya-biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Agama Temanggung berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak