Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah BTM Surya Amanah 1.Ihwan Triyanto Bin Mugito
2.Eka Adiati Purwoko Binti Bambang Purwoko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat 13/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg
Penggugat
NoNama
1Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah BTM Surya Amanah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ihwan Triyanto Bin Mugito
2Eka Adiati Purwoko Binti Bambang Purwoko
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah Para Tergugat mempunyai hutang dan telah menerima pembiayaan Murobahah No. 481.01.00617 dari Penggugat sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) sebagaimana tersebut pada perjanjian Murabahah tertanggal 18 Juli 2025.
  3. Menetapkan sebidang tanah seluas 163 m2 terletak di Kebonsari, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1124/Kebonsari atas nama Satinah sebagai jaminan pembiayaan Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan SHM No. 1124 seluas 163 m2 atas nama Satinah yang terletak di Kebonsari Temanggung.
  5. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum.
  6. Menyatakan secara hukum kepada Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangya beserta Margin kepada Penggugat yang terdiri dari sisa hutang pokok ditambah sisa Margin yang belum terbayar sebesar Rp. 16.300.000,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul baik dari penagihan sampai biaya persidangan hingga selesai.

 

SUBSIDER

Mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak