Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
926/Pdt.G/2026/PA.Tmg 1.Koeriyah
2.Prasetyo Hadi Santoso
Taat Udjiyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 926/Pdt.G/2026/PA.Tmg
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat 926/Pdt.G/2026/PA.Tmg
Penggugat
NoNama
1Koeriyah
2Prasetyo Hadi Santoso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Jamal, SHI. SH. MH, CM., dan Nur Khalim S.Sy.Koeriyah
2Dr. Muhamad Jamal, SHI. SH. MH, CM., dan Nur Khalim S.Sy.Prasetyo Hadi Santoso
Tergugat
NoNama
1Taat Udjiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IDA WAHIDATUL HASANAH, S.H.,M.H., dan BAGUS FITRIYANTO, S.H.I.Taat Udjiyanto
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan peralihan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 561 an. Taat Udjiyanto yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 561 an. Taat Udjiyanto melalui Turut Tergugat adalah tidak sah secara Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan HIBAH yang dilakukan oleh Bapak Suradi Tjokro Martoyo (alm) kepada anaknya bernama PRASETYO HADI SANTOSO / Penggugat II atas sebidang tanah yang berada di Krajan, Candiroto, Temanggung dengan luas kurang lebih 320 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Selatan                   : Tanah milik Taat Udjiyanto

Sebelah Timur                      : Tanah milik Tan Anhok

Sebelah Utara                      : Tanah milik Tan Anhok

Sebelah Barat                       : Jalan Raya

Adalah SAH menurut hukum.

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk merubah atau memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 561 an. Taat Udjiyanto kepada Penggugat II;
  2. Menghukum Tergugat membayar atas kerugian Materiel sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan kerugian im materiel sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini:
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dan sebenarnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak