| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa wali nikah anak pemohon yang bernama Giyanto Bin Botok adalah wali adhal;
- Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung sebagai wali hakim untuk menikahkan anak pemohon yang bernama Maylani Dewi Amanda Binti Giyanto dengan calon suaminya yang bernama Hengky Setiawan Bin Sutrisno;
- Menetapkan biaya sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Temanggung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |