| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah Para Tergugat mempunyai hutang dan telah menerima pembiayaan Murobahah No. 481.01.00617 dari Penggugat sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) sebagaimana tersebut pada perjanjian Murabahah tertanggal 18 Juli 2025.
- Menetapkan sebidang tanah seluas 163 m2 terletak di Kebonsari, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1124/Kebonsari atas nama Satinah sebagai jaminan pembiayaan Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan SHM No. 1124 seluas 163 m2 atas nama Satinah yang terletak di Kebonsari Temanggung.
- Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan secara hukum kepada Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangya beserta Margin kepada Penggugat yang terdiri dari sisa hutang pokok ditambah sisa Margin yang belum terbayar sebesar Rp. 16.300.000,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul baik dari penagihan sampai biaya persidangan hingga selesai.
SUBSIDER
Mohon putusan seadil-adilnya |