Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
695/Pdt.G/2026/PA.Tmg 1.Muhammad Iwan Gunawan
2.Eko Zudi Susanto
1.M. Jafar Shodiq
2.Surahmi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 695/Pdt.G/2026/PA.Tmg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat 695/Pdt.G/2026/PA.Tmg
Penggugat
NoNama
1Muhammad Iwan Gunawan
2Eko Zudi Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Jafar Shodiq
2Surahmi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar : Rp. 352.000.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan atas tergugat berupa SHM 680 DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN PERMANEN TERLETAK DI DESA TEGALREJO KECAMATAN NGADIREJO KABUPATEN TEMANGGUNG DENGAN LUAS 352 M2 ATAS NAMA M. Jafar Shodiq diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Temanggung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai sejak putusan ini di putusankan.
  4. Menyatakan penolakan tergugat untuk menjual agunan dengan harga wajar adalah tidak beralasan hukum.
  5. Meletakkan sita jaminan atas objek jaminan
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak