| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa anak-anak, yang bernama:
- Aurora Rahmania Paradisa Binti Tonny Priyono (Alm), lahir di Temanggung, 28 Desember 2007 (usia 18 tahun), NIK 3323036812070002;
- Aninda Maritza Batrisya Binti Tonny Priyono (Alm) lahir di Temanggung, 23 Desember 2011 (usia 14 tahun), NIK 3323036312110001
Adalah anak yang belum dewasa, dan berada di bawah perwalian;
- Menetapkan Pemohon Ramijo Bin Rejo Pawiro, yang lahir di Temanggung pada tanggal 18 April 1957, NIK 3323031804570002, sebagai wali yang sah dari anak-anak tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili kepentingan hukum anak-anak tersebut dalam melakukan tindakan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pengurusan, pengelolaan dan/atau pengalihan harta peninggalan orang tuanya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penjualan terhadap harta peninggalan orangtua anak yang berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan dengan luas 84 (delapan puluh empat) meter persegi yang terletak di Kelurahan Temanggung II berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1324 tertanggal 25 Juni 2009 atas nama Tonny Priyono Bin Ramijo, dengan ketentuan bahwa hasil penjualan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan anak, khususnya biaya pendidikan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak;
- Membebankan kepada Pemohon biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
|