| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai pengampu dari adik kandung Pemohon yang bernama Muhamad Khazinatul Asror, A.Md bin Tamrin (Alm) untuk mengurus, menandatangani akta, serta segala hal yang berhubungan dengan balik nama waris dan jual beli serta hibah dengan rincian sebagai berikut :
- Tanah dengan luas lebih kurang 150 (seratus lima puluh) meter2 yang terletak di Desa Wanutengah, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dengan Surat Hak Milik Nomor 378 atas nama Tamrin;
- Tanah dengan luas lebih kurang 435 (empat ratus tiga puluh lima) meter2 yang terletak di Desa Wanutengah, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dengan Surat Hak Milik Nomor 402 atas nama Sri Subekti;
- Tanah dengan luas lebih kurang 6370 (enam ribu tiga ratus tujuh puluh) meter2 yang terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dengan Surat Hak Milik Nomor 280 atas nama Tamrin;
- Tanah dengan luas lebih kurang 1670 (seribu enam ratus tujuh puluh) meter2 yang terletak di Desa Wanutengah, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dengan Surat Hak Milik Nomor 57 atas nama Tamrin;
- Tanah dengan luas lebih kurang 1240 (seribu dua ratus empat puluh) meter2 yang terletak di Desa Wanutengah, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dengan Surat Hak Milik Nomor 379 atas nama Tamrin;
- Tanah dengan luas lebih kurang 1113 (seribu seratus tiga belas) meter2 yang terletak di Desa Wanutengah, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dengan Surat Hak Milik Nomor 433 atas nama Tamrin;
- Tanah dengan luas lebih kurang 2000 (dua ribu) meter2 yang terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dengan Surat Hak Milik Nomor 279 atas nama Tamrin;
- Membebankan biaya-biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Agama Temanggung berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |