Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg KSPPS BMT Bismillah 1.Suwarlan
2.Wahyuniyati binti Rabani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat 10/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT Bismillah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suwarlan
2Wahyuniyati binti Rabani
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memutuskan Akad Pembiayaan Murabahah adalah akad sah dan mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat  melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian pinjaman/pembiayaan , beserta biaya  yang timbul akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai akad sejumlah:

Kerugian Materiil:

Kewajiban pokok: Rp 21.900.000

  •   1.250.000
  •  

TOTAL KERUGIAN MATERIIL ADALAH Rp 30.815.000

 

Dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar biaya tersebut setelah Keputusan hukum tetap, maka jaminan atas tergugat berupa:
Sertifikat HM No   : 11.24.15.04.1.00801

Atas nama: Suwarlan

 Letak Tanah         : Desa Prangkokan Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung

Luas lahan: 342 m2

  •  

Sebelah Barat: Saluran

Sebelah Timur: Suwarlan

Sebelah Selatan: Suwarlan

 

 

Diserahkan dan dijual bawah tangan atau Lelang melalui Pengadilan Agama Temanggung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (KPKNL) untuk melunasi tanggungan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian dan termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa maka akan dikembalikan kepada Tergugat.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita/Eksekusi atas Jaminan:

Sertifikat HM No: 11.24.15.04.1.00801

Atas nama: Suwarlan

 Letak Tanah         : Desa Prangkokan Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung

Luas lahan: 342 m2

  •  

Sebelah Barat: Saluran

Sebelah Timur: Suwarlan

Sebelah Selatan: Suwarlan

  1. Menyatakan keputusan perkara A Quo dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
  3. Meminta Tergugat untuk melunasi Pembiayaan tersebut

 

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil–adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak