| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa PEMOHON adalah wali Pengampu dari Yanuar Syahputra Bin Hery Juniawan dengan segala hak dan kewajiban hukumnya;
- Menyatakan bahwa penetapan Wali Pengampu ini berlaku juga untuk kepentingan proses jual beli sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, seluas 481 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Dengan NIB 11.24.000020436.0 yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Temanggung berikut hak menghadap dihadapan PPAT dan balik nama di BPN ;
- Membebankan kepada Pemohon biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Ketua Pengadilan Agama Temanggung c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini mempunyai pendapat hukum yang berbeda mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |