Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah BTM Surya Amanah 1.Mujiati
2.Kasimin
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat 8/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg
Penggugat
NoNama
1Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah BTM Surya Amanah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mujiati
2Kasimin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah Para Tergugat mempunyai hutang dan telah menerima pembiayaan Murabahah No. 481.02.00359 dari Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagaimana tersebut pada perjanjian Murobahah tertanggal 23 April 2025.
  3. Menetapkan sebidang tanah seluas 205 m2 terletak di Dsn Malebo Timur, Ds Malebo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 526/Malebo atas nama Muh Jauhari sebagai jaminan pembiayaan Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan SHM No. 526, seluas 205 m2 atas nama Muh Jauhari yang terletak di Dsn Malebo Timur Ds Malebo Kandangan Temanggung.
  5. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum.
  6. Menyatakan secara hukum kepada Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangya beserta Margin kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok ditambah Margin yang belum terbayar sebesar Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul baik dari penagihan sampai biaya persidangan hingga selesai

SUBSIDER

Mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak