| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar Rp 25.095.000,- (dua puluh lima juta sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan satu unit sepeda motor BPKB No: P-08163123//AA 2930 HY//2019///RANGKA : MH3SG3190KK899669 // SEPEDA MOTOR /SOLO/MESIN : G3E4E-1898734 // YAMAHA 2DP-R A/T // HITAM/An.ANDREAS PUTRA AJI SETIAWAN Alamat : TAWANGSARI PERMAI 004/006 KEL KEBONSARI KEC TEMANGGUNG KAB TEMANGGUNG atas tergugat diserahkan dan dijual secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini di ucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp 25.095.000,- (dua puluh lima juta sembilan puluh lima ribu rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat kekurangan maka kekurangan masih menjadi tanggung jawab tergugat untuk melunasi kewajiban tersebut kepada penggugat. Apabila masih ada sisa dari hasil penjualan, maka akan dikembalikan kepada tergugat
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|