| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar Rp 31.752.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar kewajiban tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka tergugat menyerahkan objek IMBT berupa Sertifikat Hak Milik nomor 01410 (nol satu empat satu nol) berupa Sertifikat Hak Milik sebidang tanah pertanian dengan luas tanah sebesar 324m?2; (tiga ratus dua puluh empat meter persegi) atas nama Budiyanto yang terletak di Kelurahan Tepusen, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah.
Sertifikat Hak Milik nomor 00800 (nol nol delapan nol nol) berupa Sertifikat Hak Milik sebidang tanah pertanian dengan luas tanah sebesar 162m?2; (seratus enam puluh dua meter persegi) atas nama Budiyanto yang terletak di Kelurahan Tepusen, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah kepada penggugat tanpa syarat apa pun, untuk selanjutnya akan dijual/ lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini di ucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp. 31.752.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat sisa, maka akan dikembalikan kepada tergugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|