| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah Para Tergugat mempunyai hutang dan telah menerima pembiayaan Murabahah No. 481.02.00359 dari Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagaimana tersebut pada perjanjian Murobahah tertanggal 23 April 2025.
- Menetapkan sebidang tanah seluas 205 m2 terletak di Dsn Malebo Timur, Ds Malebo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 526/Malebo atas nama Muh Jauhari sebagai jaminan pembiayaan Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan SHM No. 526, seluas 205 m2 atas nama Muh Jauhari yang terletak di Dsn Malebo Timur Ds Malebo Kandangan Temanggung.
- Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan secara hukum kepada Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangya beserta Margin kepada Penggugat yang terdiri dari hutang pokok ditambah Margin yang belum terbayar sebesar Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul baik dari penagihan sampai biaya persidangan hingga selesai
SUBSIDER
Mohon putusan seadil-adilnya |