| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa anak yang bernama Carrelsa Kanae Wijaya yang lahir di Temanggung pada tanggal 07 Oktober 2017 sesuai kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung nomor 3323-LT-11072018-0044 adalah bukan anak sah dari perkawinan Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan bahwa anak yang bernama Carrelsa Kanae Wijaya yang lahir di Temanggung pada tanggal 07 Oktober 2017 sesuai kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung nomor 3323-LT-11072018-0044 adalah anak kandung Tergugat dan hanya mempunyai hubungan nasab serta keperdataan dengan Tergugat;
- Menyatakan bahwa anak yang bernama Carrelsa Kanae Wijaya yang lahir di Temanggung pada tanggal 07 Oktober 2017 sesuai kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung nomor 3323-LT-11072018-0044 bukan anak kandung Penggugat serta tidak mempunyai hubungan nasab dan keperdataan dengan Penggugat;
- Menetapkan biaya sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Temanggung berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |