Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah KSPPS Karisma 1.Tuharomi Bin Tuwar
2.Siti Mufrikah Binti Patoni H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat 11/Pdt.G.S/2026/PA.Tmg
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah KSPPS Karisma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tuharomi Bin Tuwar
2Siti Mufrikah Binti Patoni H
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar Rp 25.095.000,- (dua puluh lima juta sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan satu unit sepeda motor BPKB No: P-08163123//AA 2930 HY//2019///RANGKA : MH3SG3190KK899669 // SEPEDA MOTOR /SOLO/MESIN : G3E4E-1898734 // YAMAHA 2DP-R A/T // HITAM/An.ANDREAS PUTRA AJI SETIAWAN Alamat : TAWANGSARI PERMAI 004/006 KEL KEBONSARI KEC TEMANGGUNG KAB TEMANGGUNG atas tergugat diserahkan dan dijual secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini di ucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp 25.095.000,- (dua puluh lima juta sembilan puluh lima ribu rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih terdapat kekurangan maka kekurangan masih menjadi tanggung jawab tergugat untuk melunasi kewajiban tersebut kepada penggugat. Apabila masih ada sisa dari hasil penjualan, maka akan dikembalikan kepada tergugat
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak