| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
- Tunggakan pokok sebesar Rp24.727.144,- (Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah)
- Tunggakan margin sebesar Rp5.318.058,- (Lima Juta Tiga Ratus Delapan Belas Lima Puluh Delapan Rupiah)
- Kifarat sebesar Rp8.392.350,- (Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah)
- Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp48.437.552,- (Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), dengan ketentuan apabila tergugat I tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan milik Tergugat I berupa Kendaraan Roda Empat atas nama: YUDHI SUSANTO, nomor BPKB: 73511961, STNK no.12134202.E, merek: Mitsubishi, warna: Hitam, nomor rangka: MHML0PU39AK056562, type: L300 PU STD-R (4x2) M/T, tahun: 2010, nomor register: AA8926DE, alamat: Jl.Gajah Mada Dalam II/28 Rt02/05 Sidorejo Temanggung, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00738180.ah.05.01 Tahun 2023, Tanggal: 21-11-2023, di serahkan dan dijual Lelang melalui Pengadilan Agama Temanggung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp48.437.552,- (Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih belum lunas, maka tergugat I harus membayar kekurangan tanggungan tersebut hingga lunas dengan menyerahkan aset lain milik tergugat I dan Tergugat II .
4. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |