| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pembiayaannya kepada penggugat (kerugian materiil) sebesar:
- Tunggakan pokok sebesar Rp23.358.826,- (Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah)
- Tunggakan margin sebesar Rp7.938.642,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah)
- Kifarat Sebesar Rp1.219.800,- (Satu Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah)
- Biaya penagihan dan penyelesaian perkara sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Sehingga total kerugian materiil sebesar Rp42.517.268,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) dengan ketentuan apabila tergugat I tidak membayar tanggungan tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka jaminan milik Tergugat II berupa satu bidang tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01371, luas: 2.078 M2, atas nama: SUNYOTO, terletak di Desa Tening, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah; batas-batas sebelah utara: Muhsinun 00599, sebelah selatan: Turini 00606, sebelah timur: Eko Widodo 00607, sebelah barat: Desa Bendungan, diserahkan dan dijual lelang melalui Pengadilan Agama Temanggung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melunasi tanggungan tersebut kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan. Dan apabila hasil penjualan tersebut setelah dikurangi kerugian sebesar Rp42.517.268,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) termasuk biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini masih belum lunas, maka tergugat I harus membayar kekurangan tanggungan tersebut hingga lunas dengan menyerahkan aset lain milik para tergugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|